Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kartasura Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Tahan Ayah Korban
Sukoharjo – Polres Sukoharjo menahan seorang pria berinisial FA (51) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak kandungnya. Penyidik kini menuntaskan pemberkasan perkara sebelum melimpahkannya ke pihak kejaksaan. Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi. "Proses penyidikan masih berjalan. Kami telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kompol Tiswanti mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026). Dalam perkara tersebut, FA dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung...