Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kartasura Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Tahan Ayah Korban
Sukoharjo – Polres Sukoharjo menahan seorang pria berinisial FA (51) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak kandungnya. Penyidik kini menuntaskan pemberkasan perkara sebelum melimpahkannya ke pihak kejaksaan.
Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kompol Tiswanti mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).
Dalam perkara tersebut, FA dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan mengungkap, korban yang kini berusia 23 tahun baru melaporkan perkara tersebut pada 18 Mei 2026. Keputusan itu diambil setelah ia menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya, yang kemudian memberikan pendampingan hingga laporan resmi disampaikan ke kepolisian.
Menurut hasil pemeriksaan, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika korban masih berusia belasan tahun dan duduk di bangku kelas I SMP pada 2017. Sejak saat itu, tindakan yang dilaporkan korban diduga berlangsung berulang hingga korban dewasa.
Penyidik mendalami keterangan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah ketika anggota keluarga lain sedang terlelap. Korban mengaku tidak berani melakukan perlawanan karena berada dalam tekanan dan diduga mendapat ancaman apabila menolak keinginan pelaku.
Laporan polisi juga memuat dugaan bahwa peristiwa terakhir terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kecamatan Kartasura. Setelah kejadian tersebut, korban mengaku sudah tidak mampu lagi memendam apa yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Kompol Tiswanti menegaskan, kepolisian akan menangani perkara kekerasan seksual secara serius, termasuk apabila pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Menurutnya, keberanian korban untuk berbicara menjadi langkah penting dalam mengungkap tindak pidana yang selama ini tersembunyi.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Kepolisian akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung," katanya.
Saat ini tersangka menjalani penahanan di Polres Sukoharjo. Penyidik masih melengkapi seluruh berkas penyidikan sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Komentar
Posting Komentar